Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POJK 35/2024 Terbit: Manajer Investasi Bisa Dirikan DPLK, Dana Kelolaan Minimal Rp25 Triliun

Manajer investasi yang akan mendirikan dana pensiun tidak boleh memiliki masalah keuangan dua tahun terakhir, juga berkomitmen menjalankan DPLK secara optimal.
Karyawan beraktivitas di kantor Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). / Bisnis
Karyawan beraktivitas di kantor Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

POJK ini diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025. 

Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat tembahan berupa memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal sebesar Rp25 triliun.

"Memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp25.000.000.000.000,00 [dua puluh lima triliun rupiah] dalam 3 [tiga] tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK," tertulis dalam Pasal 7 ayat 3 POJK 35/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Syarat tambahan lainnya, yakni manajer investasi harus memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam dua tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.

Di luar dua syarat tambahan khusus bagi manajer investasi tersebut, juga terdapat syarat lainnya yang harus dipenuhi manajer investasi sebagai badan hukum berizin OJK yang dapat mendirikan DPLK.

Berikut syarat badan hukum berizin OJK untuk mendirikan DPLK sesuai Pasal 7 ayat 1 POJK 35/2024:

  1. Mendapatkan izin usaha paling singkat dua tahun kecuali hasil pemisahan atau peleburan
  2. Tidak mengalami kesulitan keuangan selama dua tahun berturut-turut sebelum pengajuan
  3. Dalam pengawasan normal selama dua tahun berturut-turut sebelum pengajuan
  4. Mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
  5. Berkomitmen untuk menjalankan DPLK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun
  6. Memiliki rekomendasi tertulis dari pengawas Otoritas Jasa Keuangan
  7. Memiliki kajian yang menunjukkan bahwa DPLK layak untuk didirikan
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper