Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Pinjol Kurang Modal Bertambah, OJK Catat jadi 11 Perusahaan

OJK mencatat per Desember 2024 terdapat 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Desember 2024 terdapat 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. 

Jumlah tersebut bertambah dari posisi Oktober 2024 terdapat di mana terdapat 10 pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dari 11 penyelenggara P2P lending tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekutias minimum tersebut, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Adapun ketentuan ekuitas minimum bagi penyelenggara P2P lending ini diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Regulasi ini menetapkan persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi secara bertahap. Dalam aturan yang diteken pada 29 Juni 2022 tersebut, penyelenggara P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp12,5 miliar. 

Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024, sementara pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.

Adapun untuk sektor industri lainnya di ketegori PVML, Agusman menambahkan per Desember 2024 juga terdapat enam dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

"Di samping itu selama Desember 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan, delapan perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK berlaku ataupaun sebagai hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper