Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi bodong yang muncul akhir-akhir ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa penawaran investasi bodong bisa saja hadir dengan jenis yang berbeda karena modusnya berkembang.
Biasanya investasi bodong menawarkan keuntungan fantastis dalam waktu singkat, serta meniru nama situs maupun sosial media milik entitas berizin (impersonation).
“Kemungkinan pada 2025 diprediksi masih terdapat penipuan terkait penawaran investasi yang akan hadir dengan modus-modus dan jenis yang berbeda karena modus penipuan terus berkembang,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam jawaban tertulisnya pada Kamis (16/1/2025).
Oleh karena itu, Kiki mengatakan masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas, validitas dari setiap penawaran yang ada atau selalu ingat Legal dan Logis (2L).
Untuk memastikan legalitas, masyarakat juga dapat menghubungi kontak 157. Kiki pun meminta masyarakat untuk tidak serta merta percaya dan tergiur dengan penawaran yang disampaikan. “Masyarakat juga harus dapat menilai penawaran yang disampaikan apakah wajar atau tidak,” imbuhnya.
Tidak hanya sampai disitu, Kiki memperkirakan laporan konsumen dan masyarakat terkait fraud eksternal dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan tantangan masyarakat masih akan marak. Dia melihat masih perlunya edukasi terkait pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
“Oleh karena itu, dihimbau kepada konsumen dan masyarakat untuk senantiasa memahami dan menerapkan akan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data-data pribadinya tersebut,”katanya.
Terakhir, Kiki memastikan OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui semua kanal media dan melakukannya dengan pemangku kepentingan terkait melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan).
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan informasi dan klausula dalam perjanjian baku maupun dokumen transaksi keuangan terkait produk keuangan yang akan digunakan.
“Masyarakat juga dapat menggunakan haknya untuk mendapatkan penjelasan sebelum memutuskan untuk menggunakan produk dan/atau layanan keuangan,” tandas Kiki.