Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked masih akan diminati dan tetap menjadi salah satu penyumbang terbesar total premi industri asuransi jiwa, meskipun bukan lagi produk dengan kontribusi terbesar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ogi Prastomiyono, mengatakan hal tersebut berdasarkan performa unit-linked pada 2024, di mana pendapatan premi dari produk ini menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun.
"Untuk tahun 2025, OJK memperkirakan produk unit-linked masih akan menjadi salah satu produk unggulan asuransi jiwa, meskipun porsi unit-linked sendiri telah mencapai ekuilibrium baru, sekitar 25%—28% dari total premi asuransi jiwa,” kata Ogi dalam jawabannya tertulis yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).
Ogi menambahkan bahwa produk endowment, yang merupakan produk asuransi murni, juga mengalami peningkatan sejak adanya rekonstruksi pada unit-linked. Saat ini, produk endowment memiliki porsi sebesar 31% dari total premi asuransi jiwa.
"Kedua produk ini, baik unit-linked maupun endowment, dipandang sebagai tulang punggung sumber premi bagi industri asuransi jiwa di masa depan," kata Ogi.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), premi unit-linked terus mengalami penurunan. Hingga kuartal III/2024, premi unit-linked tercatat turun 16,4% (year on year/YoY), mencapai Rp53,81 triliun, dibandingkan dengan Rp64,37 triliun pada kuartal III/2023.
Baca Juga
Sementara itu, premi produk tradisional tercatat mencapai Rp78,46 triliun pada kuartal III/2024, yang mengalami kenaikan sebesar 15,9% (YoY), dibandingkan dengan Rp67,67 triliun pada kuartal III/2023. Premi produk tradisional memang terus meningkat seiring dengan penurunan premi unit linked. Pada periode yang sama tahun lalu, premi tradisional naik sebesar 12,5% (YoY) dibandingkan dengan Rp60,16 triliun pada kuartal III/2022.
Di sisi lain, Ketua Bidang Bisnis Syariah AAJI PaulKartono, menyampaikan bahwa penurunan premi unit-linked pada 2023 sebagian besar disebabkan oleh implementasi aturan baru terkait PAYDI yang diberlakukan oleh OJK.
"Banyak proses penjualan yang berubah, seperti kewajiban untuk merekam setiap transaksi. Hal ini menjadi tantangan, baik bagi tenaga pemasar maupun nasabah," kata Paul.
Namun, Paul optimistis bahwa proses adaptasi terhadap aturan baru ini akan berbuah positif. Seiring berjalannya waktu, kebiasaan dalam menghadapi aturan baru mulai kembali normal. Tenaga pemasar yang sebelumnya membutuhkan waktu lama dalam proses penjualan kini sudah lebih terbiasa, dan nasabah juga semakin memahami bentuk produk unit-linked yang baru. Paul juga menegaskan bahwa setiap jenis produk asuransi memiliki pasar masing-masing.
"Baik unit-linked maupun tradisional memiliki pasar-pasar sendiri. Jika tenaga pemasar dan nasabah terbiasa dengan produk unit-linked yang baru, proses penjualan akan semakin cepat, dan produk unit-linked akan kembali tumbuh,” pungkasnya.