Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Skema Asuransi Wajib TPL Mobil, Jasa Raharja Nyatakan Siap Melaksanakan

Jasa Raharja menyebut terbuka dengan opsi yang dipilih pemerintah dalam skema asuransi wajib TPL nantinya.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berada di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang / Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berada di lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang / Jasa Raharja

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) menegaskan kesiapannya apabila ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan asuransi wajib third party liability (TPL). Asuransi third party liability adalah  asuransi yang melindungi pemegang polis dari tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga seperti perbaikan jembatan yang tertabrak hingga gerobak pedagang yang juga mengalami kecelakaan. 

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama PT Jasa Raharja menjelaskan asuransi wajib TPL tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan asuransi kecelakaan yang selama ini dijalankan Jasa Raharja. Bedanya, asuransi kecelakaan yang dilindungi Jasa Raharja objeknya adalah manusia, sedangkan dalam asuransi wajib TPL objek yang dilindungi asuransi adalah propertinya.

Rencananya, implementasi asuransi wajib TPL nantinya akan dikelola konsorsium asuransi umum di Indonesia. Rivan sendiri mengatakan masih belum tahu bentuk konsorsium ini nanti seperti apa.

"Tapi kemarin dengan OJK kami siap kalau kami diminta masuk ke dalam, kalau kami sebutkan kemarin dalam bahasa kami kalau bicara di industri perbankan ada namanya issuing dan acquiring. Bisa jadi nanti akan ada istilah baru, dan Jasa Raharja menginisiasi acquiring insurance khususnya untuk perlindungan TPL ini. Acquiring ini dalam pengertian adalah kriteria laka, kriteria laporan polisinya, cara pemberian perlindungan dasarnya seperti apa, mekanisme ini akan sama, hanya tidak boleh dikelola oleh Jasa Raharja," kata Rivan saat ditemui Bisnis di kantornya, dikutip Minggu (23/2/2025).

Adapun perlindungan dasar yang diberikan Jasa Raharja saat ini terdiri dari dua program. Pertama, asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Kedua, asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Perlindungan dasar yang kedua ini yang dijelaskan Rivan bahwa asuransi TPL yang dilindungi Jasa Raharja berupa perlindungan body injury, belum sampai pada properti kendaraannya.

"Sebenarnya tidak jauh beda dengan yang dilakukan Jasa Raharja selama ini, hanya bedanya hari ini ketika manusianya sudah terlindungi asuransi Jasa Raharja tapi propertinya belum. Ini [asuransi wajib TPL] niat baik," ujarnya.

Adapun wacana skema asuransi wajib TPL di Indonesia, premi akan dikutip bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, perlu koordinasi dengan pihak kepolisian.

Dalam hal koordinasi lintas institusi itu, Rivan menegaskan Jasa Raharja memiliki pengalaman dalam ekosistem yang sudah berjalan selama ini.

"Contoh sederhana laporan kepolisian dengan Korlantas Polri, 508 Polres, ini tentu jadi contoh bagaimana ketika dimulai pelaksanaan TPL. Hampir sama karena menurut kami ketika TPL jalan, laporan polisi jadi mutlak. Sementara itu, sistem laporan polisi secara online yang dikembangkan saat ini hanya dijalankan oleh Jasa Raharja," ujarnya.

Meski begitu, Rivan menegaskan pihaknya terbuka dengan opsi yang dipilih pemerintah akan memilih pihak mana yang akan dilibatkan dalam skema asuransi wajib TPL nantinya.

"Saya kira ini akan dibuka umum, hanya keterlibatan pada bisnis kolaborasi dengan seluruh stakeholder akan menggunakan pola yang digunakan Jasa Raharja juga bisa digunakan untuk asuransi umum," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan dalam rencana semula implementasi asuransi wajib TPL akan dimulai pada semester II 2025. Namun dia menilai pemerintah akan sangat berhati-hati dalam memutuskan kebijakan ini akan dijalankan sesuai rencana awal atau tidak.

"Ini masih satu proses panjang karena hingga saat ini hilalnya untuk peraturan pelaksanaannya kita belum lihat, walaupun draft-nya sudah ada di Kementerian Keuangan, di BKF [Badan Kebijakan Fiskal]," kata Budi saat di kantor AAUI, Selasa (3/12/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper