Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Semua Perusahaan Asuransi Publikasi Laporan Triwulanan

Bisnis.com, JAKARTA--- Kendati pemerintah mewajibkan perusahaan asuransi untuk mempublikasikan laporan keuangan triwulanan dalam website perusahaan masing-masing, namun belum semua entitas mematuhinya.

Bisnis.com, JAKARTA--- Kendati pemerintah mewajibkan perusahaan asuransi untuk mempublikasikan laporan keuangan triwulanan dalam website perusahaan masing-masing, namun belum semua entitas mematuhinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, perusahaan wajib mengumumkan laporan keuangan triwulanan paling lama satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.

Jangka waktu pengumuman itu wajib dilakukan sampai dengan terbitnya laporan tahunan atau laporan triwulanan berikutnya.

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis pada Sabtu (10/5/2013) malam, belumsemua perusahaan asuransi mengikuti ketentuan itu. Contohnya adalah situs Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Perusahaan itu melalui situsnya hanya mempublikasikan laporan keuangan per 31 Desember 2012. Tidak disediakan laporan keuangan triwulan I atau II pada tahun ini. Perusahaan ini dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengalami masalah solvabilitas dan dikenai sanksi peringatan.

Situs perusahaan lain, PT MAA General Assurance, juga tidak menyajikan laporan keuangan triwulanan. Situs perusahaan itu hanya menyajikan ringkasan laporan keuangan per 31 Desember 2010 dan 31 Desember 2009. Perusahaan asuransi umum ini belakangan dinyatakan masuk ke dalam pengawasan khusus regulator karena masalah kesehatan keuangan.

Selain laporan triwulanan, beleid itu juga mewajibkan perusahaan mengumumkan ringkasan atas laporan keuangan tahunan yang telah diaudit pada website paling lambat 30 April pada tahun berikutnya.

Apabila dalam laporan keuangan itu terdapat hal yang perlu dikoreksi, maka perusahaan wajib mengkoreksi laporan itu dan mengumumkan kembali di website.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper