Bisnis.com, JAKARTA - Konsorsium asuransi penerbangan ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun ini, yang akan diselenggarakan oleh 10 perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa.
Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Sahata L Tobing mengatakan saat ini konsorsium masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tinggal sedikit lagi, tahun ini selesai,” ujarnya, Rabu (23/10/2013).
Dia mengatakan konsorsium ini akan dipimpin oleh perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas minimal Rp1,5 triliun. Adapun total ekuitas kesepuluh perusahaan anggota konsorsium adalah sebesar Rp5 triliun. Namun dia enggan menyebut perusahaan yang menjadi pimpinan.
Pembentukan konsorsium asuransi penerbangan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Beleid tersebut mewajibkan pengangkut atau badan usaha angkutan udara untuk menanggung sejumlah risiko kerugian seperti penumpang meninggal, mengalami cacat tetap atau luka-luka.
Risiko lainnya juga wajib ditanggung seperti hilang atau rusaknya bagasi kabin, bagasi tercatat serta kargo. Risiko keterlambatan ataupun kerugian yang diderita pihak ketiga juga wajib ditanggung operator angkutan udara.