Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Diminta Pisahkan Perusahaan Penjaminan Kredit dan Asuransi

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan secara tegas bisnis penjaminan kredit yang dijalankan oleh perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.
Yodie Hardiyan
Yodie Hardiyan - Bisnis.com 12 November 2013  |  19:55 WIB
OJK Diminta Pisahkan Perusahaan Penjaminan Kredit dan Asuransi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memisahkan secara tegas bisnis penjaminan kredit yang dijalankan oleh perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.

Asosiasi menilai penjaminan kredit tidak hanya dilakukan oleh 7 anggota Asippindo, namun juga oleh perusahaan asuransi jiwa atau asuransi umum sehingga perlu adanya pembagian bisnis berdasarkan risiko.

Syahrul Davi, Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Barat, mengatakan seharusnya risiko kredit hanya dijamin oleh perusahaan penjaminan.

Nah, risiko jiwa ditanggung sama asuransi jiwa, risiko kerugian bisnis ditanggung asuransi umum,” katanya di sela-sela Rapat Kerja Asippindo, Selasa (12/11/2013).

Dalam praktik asuransi, risiko jiwa pada umumnya merupakan risiko apabila debitur meninggal. Sedangkan, salah satu contoh risiko bisnis adalah apabila usaha debitur mengalami kebangkrutan.

Syahrul mengatakan pihaknya bukan bermaksud merebut lahan bisnis penjamin kredit yang dijalankan oleh perusahaan asuransi namun tetap berkolaborasi melalui skema yang mirip dengan koasuransi. “Kita tetap bisa bekerjasama, tapi risiko kreditnya kami dulu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penjaminan asuransi kredit jamkrindo jamkrida
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top