Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja MAA General Tuntut Kejelasan Pesangon

Puluhan pekerja PT MAA General Assurance mendesak pemilik perusahaan di Malaysia untuk memberikan kejelasan mengenai pesangon setelah mereka diberhentikan (pemutusan hubungan kerja) sejak 31 Desember 2013.
Bisnis.com, JAKARTA--- Puluhan pekerja PT MAA General Assurance mendesak pemilik perusahaan di Malaysia untuk memberikan kejelasan mengenai pesangon setelah mereka diberhentikan (pemutusan hubungan kerja) sejak 31 Desember 2013.
 
Sri Hartanti, Perwakilan Serikat Pekerja MAA General, mengatakan 83 pekerja telah diberi surat PHK secara serempak pada 28 November 2013. “PHK itu tidak ada masalah, yang jadi masalah pesangonnya,” katanya, Rabu (22/1/2014).
 
Para pekerja mengaku telah sepakat dengan manajemen MAA General supaya mendapat pesangon sebanyak 2 kali masa kerja. Mereka juga telah menandatangani surat pada awal Desember 2013. 
 
Namun, lanjut Sri, manajemen kemudian menyatakan para pekerja yang telah diberhentikan itu hanya mendapat pesangon 1 kali masa kerja. “Setelah itu kami minta ditunjukkan surat [kesepakatan] itu, tapi tidak diberi,” katanya.
 
Sekitar 40 dari 83 pekerja tersebut telah menerima pesangon sebanyak 1 kali masa kerja. Sisanya belum bersedia menerima karena merasa hak mereka adalah sebanyak 2 kali masa kerja. Nilai pesangon para pekerja itu diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
 
Dalam upaya penyelesaian persoalan ini, pihak serikat pekerja sempat bernegoisasi dengan pengacara dari manajemen MAA General. Namun, karena belum dapat menemui titik temu, persoalan ini rencananya akan diboyong ke Sidang Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada akhir bulan ini.
 
Para pekerja juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan untuk turut menyelesaikan persoalan ini dengan cara mengirim surat kepada pemilik perusahaan serta otoritas pengawas industri asuransi di Malaysia.
 
Sri berharap regulator dapat mendorong pemilik perusahaan untuk menyiapkan dana bukan hanya untuk penyelesaian kewajiban terhadap nasabah, namun juga karyawan. “Seharusnya bisa dimintakan ke KL [Kuala Lumpur],” katanya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja MAA General Iman Rahardjo mengatakan sebanyak 23 pekerja lain kini masih bekerja untuk perusahaan. Mereka belum diberhentikan karena masih harus bekerja untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah, seperti klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper