Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Asuransi: Tahun Ini BPJS Tak Pengaruhi Asuransi Swasta

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan bisnis asuransi kesehatan yang dijalankan oleh industri asuransi swasta tidak terlalu terpengaruhi kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2014.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan bisnis asuransi kesehatan yang dijalankan industri asuransi swasta tidak terlalu terpengaruhi kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2014.

Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI, mengatakan bisnis asuransi kesehatan tetap akan tumbuh bagus pada tahun ini karena perusahaan pemberi kerja baru diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya pada 2015.

“Asuransi kesehatan tidak akan terlalu terpengaruh,” katanya dalam paparan kinerja industri asuransi umum 2013, Kamis (3/4/2014).

Bisnis asuransi kesehatan merupakan bisnis yang berkontribusi ketiga paling besar terhadap total premi industri asuransi umum.

Sepanjang tahun lalu, pangsa pasar asuransi kesehatan dan kecelakaan diri mencapai 12,09% dengan perolehan premi sebesar Rp6,03 triliun.

Terkait kehadiran BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan juga dapat bekerjasama dengan lembaga negara berbadan hukum publik tersebut melalui skema coordination of benefit.

Skema koordinasi manfaat merupakan kerjasama antara perusahaan asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Dalam kerjasama itu, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta.

Sebagai contoh, dalam skema koordinasi manfaat, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti dokter serta pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit. Pelayanan tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apabila peserta tersebut menginginkan pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan seperti poliklinik eksekutif maka jasa asuransi swasta dapat digunakan.

Begitu juga dengan rawat inap tingkat lanjutan. Berdasarkan Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan hanya dapat menyediakan manfaat rawat inap kelas III, kelas II dan paling tinggi kelas I.

Apabila peserta BPJS Kesehatan menginginkan fasilitas rawat inap di kelas very important person (VIP) atau very VIP maka dapat menggunakan jasa asuransi swasta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro