Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pantau Program JKN, Ini Beberapa Catatan BPJS Watch

Kelompok pemantau BPJS Watch memberi sejumlah catatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Bisnis.com, JAKARTA--- Kelompok pemantau BPJS Watch memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2014.

Salah satu catatan tersebut adalah penggunaan fasilitas ruang perawatan di rumah sakit oleh pekerja penerima upah atau yang biasa disebut sebagai pekerja formal.

Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar mengatakan pihaknya menemukan penggunaan ruang perawatan kelas III oleh pekerja formal.

“Pekerja formal itu seharusnya di kelas II,” katanya dalam konferensi pers 100 hari pelaksaan program JKN oleh BPJS Kesehatan, Kamis (10/4/2014).

Berdasarkan Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, ruang perawatan kelas III hanya diperuntukkan bagi peserta BPJS Kesehatan kelompok penerima bantuan iuran (PBI).

PBI merupakan warga yang iurannya dibayar menggunakan dana APBN atau APBD senilai Rp19.225 per orang setiap bulannya.

Selain itu, berdasarkan regulasi, ruang perawatan kelas III di rumah sakit juga diperuntukkan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal serta peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan ruang terebut.

Adapun, ruang perawatan kelas II diperuntukkan untuk TNI, Polri, pegawai pemerintah non-pegawai, PNS dan penerima pensiun PNS dengan masing-masing golongan ruang I dan ruang II beserta anggota keluarganya.

Ruang tersebut juga diperuntukkan bagi peserta pekerja penerima upah bulanan dan PBPU dengan iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper