Bisnis.com, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyiapkan satu peraturan khusus mengenai asuransi mikro untuk memperkokoh landasan hukum dalam pemasaran produk perlindungan bagi kalangan menengah ke bawah ini.
Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, mengatakan peraturan itu akan mengatur mengenai karakteristik produk asuransi mikro, pihak penjual, pelaporan dan sebagainya. “Bentuknya nanti Peraturan OJK,” katanya dalam pertemuan rutin dengan wartawan, Jumat (16/5).
Dalam penyusunan peraturan tersebut, Muchlasin belum bersedia memastikan apakah produk asuransi mikro wajib atau tidak wajib dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Menurutnya, belum semua perusahaan asuransi siap memasarkan produk asuransi mikro.
Muchlasin mengatakan pihaknya berencana memberikan kemudahan atau insentif bagi perusahaan asuransi yang berminat untuk memasarkan produk asuransi mikro.
Sebagai perbandingan, regulator industri asuransi di sejumlah negara Asia lainnya memiliki kebijakan berbeda terkait asuransi mikro ini. Muchlasin mengatakan India merupakan salah satu negara yang mewajibkan perusahaan asuransi memasarkan produk mikro. “Filipina tidak diwajibkan,” katanya