Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Fasilitasi Gugatan Kepailitan Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi para nasabah perusahaan asuransi untuk segera mengajukan gugatan guna mempailitkan perusahaan asuransi yang sudah dicabut ijinnya.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi para nasabah perusahaan asuransi untuk segera mengajukan gugatan guna mempailitkan perusahaan asuransi yang sudah dicabut ijinnya.

Pasalnya, tidak semua perusahaan asuransi yang sudah dicabut ijinnya OJK telah membentuk tim likuidasi. Akibatnya, persoalan ganti rugi polis sejumlah nasabah menjadi tersendat.

Mengutip data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepanjang 2014, sektor jasa keuangan mendominasi keluhan konsumen. Dari 1.192 pengaduan yang diterima, 324 di antaranya berasal dari sektor keuangan.

Adapun, keluhan terhadap sektor keuangan tersebut antara lain 210 dari perbankan, 58 dari asuransi, dan 56 dari perusahaan pembiayaan. Khusus di sektor asuransi, pengaduan meningkat dari 53 pada 2013.

“Kami sudah memetakan persoalannya. Kebanyakan keluhan nasabah itu berasal dari perusahaan asuransi yang sudah dicabut ijinnya, tetapi belum dipailitkan. Akhirnya, mereka [konsumen] bingung mau melaporkannya kemana,” ucapKepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (23/2).

Kendati demikian, OJK hanya bisa memfasilitasi gugatan itu ke pengadilan karena sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah itu dicabut ijinnya pada 2013. Untuk itu, OJK mengharapkan konsumen perusahaan asuransi yang merasa dirugikan proaktif dalam menyelesaikan persoalan itu.

Seperti diketahui, Undang-Undang (UU) Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014 mengamanatkan bagi perusahaan asuransi yang dicabut ijinnya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membentuk tim likuidasi selama 30 hari kerja.

Sayangnya, UU Asuransi tersebut tidak berlaku surut, sehingga perusahaan asuransi yang dicabut ijinnya sebelum UU itu terbentuk masih mengacu pada regulasi yang lama yaitu UU Perasuransian No 2 Tahun 1992.

Per 2013, OJK mencatat telah mencabut ijin sebanyak empat perusahaan asuransi, dan pada tahun lalu, OJK mencabut ijin usaha syariah dari PT Tokio Marine Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper