Bisnis.com, JAKARTA - Pembentukan konsorsium perusahaan asuransi dinilai menjadi pilihan terbaik bagi pelaksana program 1 juta asuransi nelayan yang dimulai pada tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Yasril A. Rasyid mengungkapkan pihaknya sebenarnya mendorong hadirnya konsorsium untuk menjalankan program tersebut.
Alasannya agar risiko perlindungan itu dapat diasuransikan secara bersama oleh sejumlah perusahaan asuransi.
Apalagi, sebutnya, jika anggaran yang disiapkan ternyata lebih kecil dari premi risiko.
"Konsorsium perusahaan asuransi juga mampu menjamin standar pelayanan yang lebih baik," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (14/4/2016).
Meskipun begitu, Yasril menuturkan bila pembentukan konsorsium tidak memungkinkan, maka pelaku asuransi bisa diberi peluang yang sama untuk melaksanakan program sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“[Konsorsium] perwujudan gotong royong,” ungkapnya.
AAUI, jelasnya, sebelumnya terlibat dalam focus group discussion(FGD) perencanaan program karena sangat mendukung program perlindungan bagi nelayan tersebut.
Karena itu, dia menuturkan asosiasi siap untuk merealisasikan implementasi produk strategis pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan itu.
Pihaknya pun masih menunggu pengumuman tender resmi dari KKP.
“Kami menunggu RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) tender yang diterbitkan oleh KKP,” ungkapnya kepada.
Sebelumnya, KKP dikabarkan bakal segera melakukan tender bagi perusahaan penyelenggara asuransi untuk mengakselerasi rencana kementerianmenyalurkan 1 juta asuransi nelayan.
Meski belum ada waktu pasti penyelenggaraan lelang, KKP telah menganggarkan dana sedikitnya Rp250 miliar untuk dapat memperluas skema perlindungan untuk nelayan melalui asuransi ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji menyampaikan pemerintah membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan asuransi untuk terlibat sebagai operator penyaluran produk tersebut.
Dia mengatakan saat ini KKP tengah menempuh negosiasi soal premi dan kemanfaatan asuransi tersebut.
“Operatornya bisa BPJSTK [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan] atau bisa juga nanti seperti Jasindo/ yang paling penting adalah berapa cover jumlah yang bisa diklaim dari asuransi itu. Tentu kami mau premi yang sekecil-kecilnya,” kata Narmoko.