Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank BNI Syariah siap mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan, sebagai penerbit kartu pihaknya siap mematuhi PMK.
"Tugas kami sekarang adalah mempersiapkan teknis penyampaian laporan tersebut baik dari aspek isi maupun metoda penyampaiannya," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Firman juga sudah mendapat informasi mengenai batas waktu pemasukan data ke otoritas pajak. Data paling lambat masuk pada 1 Juli 2018.
Kriteria transaksi yang dilaporkan adalah minimal Rp1 miliar per tahun atau rata-rata Rp83 juta per bulan.
Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Proses penyampaiannya dilakukan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember.