Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank MNC Internasional Tbk. siap mematuhi Peraturan Menteri Keuangan mengenai kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit.
Presiden Direktur Bank MNC Benny Purnomo mengatakan, pihaknya sebagai salah satu penerbit kartu akan mengikuti aturan. Asalkan data yang disampaikan hanya untuk pemeriksaan pajak.
"MNC akan ikuti pelaporan transaksi sepanjang data yang disampaikan sebatas hanya digunakan untuk kepentingan cross check pembayaran pajak," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).
Dia menjelaskan, pelaporan transaksi kartu kredit sebenarnya sudah didengungkan sejak 2 tahun yang lalu. Namun penerapannya baru dilakukan pada 2018 setelah program tax amnesty. Dia berharap pemberlakuan PMK tidak akan memberikan efek negatif terhadap bisnis kartu kredit.
Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Batas waktu pemasukan data ke otoritas pajak paling lambat masuk pada 1 Juli 2018.