Bisnis.com, JAKARTA - Batas minimal pelaporan jumlah transaksi kartu kredit belum diputuskan.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan belum diputuskan nilai minimal transaksi yang harus disetor.
Sebab, dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan hanya disebutkan semua transaksi harus dilaporkan.
"Masih katanya, belum tertulis. Baru dibicarakan [pelaporan] hanya untuk transaksi di atas Rp1 miliar," katanya kepada Bisnis, Senin (12/2/2018).
Pembicaraan antara AKKI dan DJP juga membahas tentang mekanisme pelaporan dan batasannya. Dijelaskan oleh Steve, munculnya wacana nilai minimum Rp1 miliar berasal dari pihak Kemenkeu.
"Kemungkinan dasarnya adalah disamakan dengan kesepakatan pelaporan transaksi luar negeri untuk tabungan," imbuhnya.
Dalam pelaporan tersebut, saldo tabungan di atas Rp1 miliar boleh diperlihatkan.
Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017, tepatnya pada 29 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Proses penyampaiannya dilakukan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember.
Pada Maret 2016 Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan serupa lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016.
Dalam beleid di masa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut, kewajiban pelaporan data transaksi diberlakukan untuk 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit. Namun, belakangan PMK tersebut dinyatakan batal.
Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Taswin Zakaria pernah mengatakan, aturan tersebut berdampak pada meningkatnya penutupan kartu kredit.
Menurutnya, transaksi tunai malah akan meningkat akibat regulasi tersebut. Selain itu, nasabah kartu kredit yang baik dan benar-benar menggunakan kartunya untuk transaksi sehari-hari dikhawatirkan akan menutup akun.
"Tinggal pengguna kartu yang menggunakan kartu kredit sebagai sumber hutang," ujarnya.
Berdasarkan statistik alat pembayaran menggunakan kartu Bank Indonesia, terjadi tren penurunan total nominal dan volume kartu kredit sejak aturan tersebut digaungkan.
Volume transaksi pada Juli 2016 yaitu senilai Rp24,44 triliun dengan nominal senilai Rp21,56 triliun. Turun dari volume Maret 2016 sebesar Rp25,84 triliun dan nominal Rp24,78 triliun.
Namun, pada akhir tahun kembali meningkat. Volume menjadi Rp28,34 triliun dan nominal menjadi Rp26,37 triliun.