Bisnis.com, JAKARTA - Simpanan bank dengan nilai total Rp1 miliar ke atas wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai April tahun ini.
Dodik Samsu Hidayat, Kasubdit KUP Direktorat Peraturan Perpajakan I mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 400.000 orang pemilik rekening di bank domestik yang datanya wajib dilaporkan.
"Orang pribadi yang simpanan di rekeningnya di atas Rp1 miliar sekitar 400.000 dari seluruh bank yang datanya ada di LPS [Lembaga Penjamin Simpanan]," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (14/2).
Dia menjelaskan, ambang batas minimum (threshold) Rp1 miliar tersebut hanya berlaku untuk nasabah perorangan. Sedangkan untuk nasabah nonperorangan, threshold tersebut tidak berlaku.
Berdasarkan data LPS, jumlah seluruh rekening yang tercatat per Desember 2017 sebanyak 242.374.020 dengan nominal Rp5.363,1 triliun.
Sedangkan total rekening yang berjumlah di atas Rp1 miliar sebanyak 520.423 dengan nominal Rp3.394,89 triliun.
Ini dengan catatan, satu orang dapat memiliki lebih dari satu rekening bank. Jumlah tersebut belum termasuk simpanan di Bank Perkreditan Daerah (BPR) dan lembaga keuangan lain yang juga harus dilaporkan jika di atas threshold.