Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang 2017 jumlah pemegang kartu kredit di Indonesia menurun. Dalam 8 tahun terakhir, penurunan tersebut baru pertama kali terjadi.
Berdasarkan data Bank Indonesia, pada Desember 2017 ada sekitar 17,24 juta keping kartu kredit yang beredar. Jumlah tersebut berkurang 162.200 keping dari 17,42 juta keping pada Desember 2016.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, penurunan jumlah kartu kredit disebabkan oleh langkah bank yang menutup akun yang tidak aktif.
Dia sekaligus menampik rumor yang beredar bahwa penyebab penurunan tersebut karena niat Direktorat Jenderal Pajak mengintip transaksi kartu kredit.
"Aturan pelaporan transaksi pertama kali keluar pertengahan 2016. Jadi saya rasa bukan karena aturan ini [kartu kredit turun]," katanya kepada Bisnis, Kamis (15/2).
Untuk diketahui, pada Maret 2016 Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan peraturan pelaporan transaksi kartu kredit PMK No. 39/PMK.03/2016.
Namun, belakangan PMK tersebut dinyatakan batal.
Namun, pemerintah kembali mengeluarkan aturan No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017, tepatnya pada 29 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Kewajiban pelaporan tersebut ditengarai dapat membuat pemegang kartu kredit menutup akunnya karena khawatir transaksinya diintip.