Bisnis.com, JAKARTA—Deposito adalah produk bank sejenis jasa tabungan yang disimpan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
Selain di bank konvensional, bank syariah juga punya produk deposito. Namun, karena syariah tak mengenal bunga maka perhitungan imbal hasilnya pun berbeda.
Berikut adalah sejumlah perbedaan mendasar deposito bank konvensional dan syariah yang dirangkum dari berbagai sumber:
Deposito Syariah
1.Mengunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.
2.Akad mudharabah biasanya memakai perbandingan 60: 40 untuk nasabah dan bank.
3. Bisnis atau investasi yang dijalankan sudah masuk kategori halal dalam agama
4.Ada dua jenis akad mudharabah yaitu yang bersifat mutlaqah dan bersifat muqayyadah. Bedanya adalah soal batasan dan persyaratan untuk bank melakukan investasi.
Deposito Konvensional
1. Ada bunga yang akan diterima nasabah.
2. Nilai bunganya tetap. Artinya, imbal hasil dari investasi sudah bisa diprediksi sejak awal menaruh dana.
Setoran awal untuk deposito di bank syariah berbeda-beda di setiap bank. Contohnya di PT Bank Muamalat Tbk. setoran awalnya mulai dari Rp1 juta. Sedangkan di PT Bank Syariah Mandiri setran awalnya minimal Rp2 juta.