Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI dan Ditjen Pajak Kampanyekan Lapor Pajak e-Filing

Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk. menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filling atau dinamakan Spectaxcular 2018.
e-Filling. /pajak.go.id
e-Filling. /pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA-Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng PT Bank Negara Indonesia Tbk. menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filling atau dinamakan Spectaxcular 2018.

Acara ini digelar di kawasan Car Free Day Jalan MH Thamrin Jakarta, Minggu (18/3/2018). Hadir membuka acara ini Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia Mardiasmo. Turut hadir Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati.

Adi mengatakan kampanye massal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT. Serta membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien.

"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI," ujarnya.

Kantor Cabang BNI tidak hanya di dalam negeri yang dapat melayani setoran penerimaan negara. Seluruh Cabang BNI di luar negeri dapat dimanfaatkan para wajib pajak, wajib bayar, dan wajib pungut untuk menyetorkan kewajibannya kepada negara.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, seluruh dukungan fasilitas yang disediakan BNI untuk berbagai layanan publik dari Kementerian Keuangan membuat BNI menjadi mitra terpercaya pemerintah terkait penerimaan Modul Penerimaan Negara (MPN G2).

"Selama tahun 2017 BNI telah melayani 20,4 juta transaksi MPN dengan nominal Rp271 triliun. Khusus untuk Setoran Pajak sebanyak 7,1 transaksi dengan nominal lebih dari Rp183 triliun," katanya.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper