Bisnis.com, JAKARTA - Mirah Wiryoatmodjo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur kepatuhan merangkap direktur independen PT Bank Permata Tbk.
Suparno Djasmin, Wakil Komisaris Utama Bank Permata mengatakan, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Mirah pada 16 Januari 2018. Perseroan kemudian menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Selasa, (27/3/2018).
"Rapat menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Ibu Mirah Wiryoatmojo dari jabatannya sebagai direktur kepatuhan merangkap direktur independen perseroan," katanya di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Keputusan tersebut mengacu kepada Pasal 8 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, permohonan pengunduran diri direktur harus diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.