Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKANDAL BANK BJB SYARIAH : Nama Bank Muamalat Disebut-Sebut

Kasus kredit fiktif yang melibatkan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) perlahan mulai terungkap.
Ilustrasi - Karyawati melayani nasabah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) Kantor Cabang Utama Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Rachman
Ilustrasi - Karyawati melayani nasabah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Bank BJB) Kantor Cabang Utama Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG - Kasus kredit fiktif yang melibatkan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) perlahan mulai terungkap.

Dugaan pihak Kepolisian bahwa penyaluran kredit oleh anak perusahaan Bank BJB tersebut abal-abal terbukti. Bank BJB Syariah tidak memiliki jaminan dari kredit senilai Rp548 miliar itu.

Sementara itu, kredit tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Kredit Tanpa Agunan (KTA). Lazimnya sesuai dengan manajemen risiko perbankan, KTA disalurkan hanya berkisar Rp250 juta hingga Rp350 juta.

PT HSK selaku debitur justru mengagunkan tanah induk dan bangunan ruko di Garut Super Blok tersebut ke bank lain, yakni Bank Muamalat. Informasi yang diperoleh Bisnis menyebutkan, Bank Muamalat telah menyalurkan kredit sebelum PT HSK mengajukan kredit ke Bank BJB Syariah.

“Entah fotokopi atau apa yang dijanjikan ke Bank BJB Syariah, tapi bukti kepemilikan aset telah diagunkan ke Bank Muamalat,” kata orang yang mengetahui proses tersebut kepada Bisnis, Kamis (21/3/2019).

Dari informasi sumber tersebut, kredit yang disalurkan Bank Muamalat kepada PT HSK dilakukan pada 2012. Berdasarkan penyelidikan polisi, penyaluran kredit Bank BJB Syariah dilakukan pada periode 2014—2016.

Pihak Bank Muamalat memilih untuk tidak menanggapi kasus ini. “Nanti kami cek,” kata Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji.

Adapun, Bank BJB Syariah telah melakukan tindakan, yakni audit khusus terkait kasus tersebut. Hasil audit itu kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Ini untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku, kami juga melaporkan perkara ini ke kepolisian,” kata Pemimpin Desk Sekretaris Perusahaan Bank BJB Syariah Roby Asmana.

Roby menambahkan, perseroan memang memiliki fasilitas KTA kepada nasabah. Namun, dia memastikan KTA itu berjalan dengan lancar atau tidak berisiko gagal bayar.

“Nilai [total KTA] berapa saya tidak ada datanya, harus dikonfirmasi ke bagian lain,” sambungnya. Kata dia, penyaluran kredit tanpa jaminan aset dalam jumlah besar hanya dilakukan perseroan kepada PT HSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper