Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati Investasi Bodong, Pelajari Tips Menghindarinya

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri karakteristik investasi bodong dan tips bagi masyarakat untuk terhindar dari praktik ilegal tersebut.
Ilustrasi/Barristerlounge
Ilustrasi/Barristerlounge

Bisnis.com, JAKARTA—Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan ciri karakteristik investasi bodong dan tips bagi masyarakat untuk terhindar dari praktik ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing mengatakan, dalam 10 tahun terakhir atau rentang waktu 2008—2018, investasi bodong telah menyebabkan kerugian kepada masyarakat senilai Rp88,8 triliun. Tingginya angka kerugian disebabkan masih mudahnya masyarakat terjaring praktik investasi ilegal.

Setidaknya ada lima karakteristik sebuah wadah investasi itu bodong atau illegal. Pertama, investasi tersebut menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Kedua, klaim investasi tanpa risiko (free risk). Padahal, prinsip investasi ialah semakin tinggi peluang untung, maka semakin tinggi juga risikonya.

“Tidak ada yang bisa memberikan untung tanpa risiko. Sebagai contoh, tidak logis kasih keuntungan 3% per hari. Kalau bisa begitu, tentunya dia [penyedia investasi] lebih baik ambil keuntungan sendiri, tidak dibagi-bagi,” paparnya dalam acara Sosialisasi Satgas Waspada Investasi, Jumat (5/4/2019).

Ketiga, menjanjikan bonus dari prekrutan anggota baru atau member get member. Praktik ini biasanya dilakukan dalam Multi-level marketing atau MLM. Akibatnya, anggota tidak lagi berjualan barang, tetapi lebih fokus menjaring anggota baru dengan janji manis keuntungan berlipat.

Keempat, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau public figure untuk menarik minat investasi. Di Cirebon misalnya, sebagai kota relijius, PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) mempublikasikan seorang tokoh agama yang ikut berinvestasi.

Padahal, sang tokoh agama itu tidak terlibat sama sekali dalam aktivitas investasi di CSI. Perusahan bodong itu juga memberikan iming-iming return fix 5% per bulan.

Kelima, investasi bodong memiliki legalitas yang tidak jelas atau tidak berizin. Ada juga yang memiliki izin lembaga tetapi tidak punya izin usaha, atau memliki izin usaha dan lembaga, tetapi kegiatan usaha tidak sesuai izin.

Oleh karena itu, Tongam menjelaskan tips berinvestasi agar masyarakat terhindar dari praktik investasi ilegal. Pertama, teliti legalitas lembaga dan produknya. Kedua, pahami proses bisnis yang ditawarkan, serta manfaat dan risikonya. Ketiga, pahami hak dan kewajiban dalam investasi.

“Secara singkat, sebelum investasi kenali 2 L, yakni legal dan logis. Kalau meragukan sisi legal dan logisnya, segera tinggalkan dan adukan ke kami,” imbuhnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengecek legalitas suatu perusahaan investasi ataupun melakukan pengaduan, bisa menghubungi kontak layanan OJK di nomor telepon 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper