Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premi BPJS Kesehatan Naik, Menko Puan : Hampir 120 Juta Warga Miskin Ditanggung Negara

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikkan tarif premi dikenakan kepada peserta mandiri, bukan penerima bantuan iuran (PBI).
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana penaikan iuran atau premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikkan premi tidak menyasar masyarakat miskin.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikkan tarif premi dikenakan kepada peserta mandiri, bukan penerima bantuan iuran (PBI).

“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.

Puan menyatakan peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.

“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” katanya.

Mengenai kapan pastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu.

“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” jelas Puan.

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00; peserta kelas II naik dari Rp52.000 menjadi Rp110.000; dan peserta kelas I naik dari Rp81.000 menjadi Rp160.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper