Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Bermasalah Muamalat Jebol Akibat Debitur Nakal  

Belakangan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. kembali menjadi sorotan. Tumpukan pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) membuat bank akhirnya membutuhkan suntikan modal berupa dana segar.
Karyawati Bank Muamalat melayani nasabah di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Karyawati Bank Muamalat melayani nasabah di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. kembali menjadi sorotan. Tumpukan pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) membuat bank akhirnya membutuhkan suntikan modal berupa dana segar.

Zainulbahar Noor, direktur utama pertama Muamalat menceritakan bahwa NPF bank muncul akibat debitur yang memanfaatkan celah dari sistem syariah. Sejumlah nasabah pembiayaan memoles kegiatan bisnis sedemikian rupa ketika mengajukan proposal agar bisnisnya terlihat prospektif.

“Malayani ratusan proposal dengan super teliti bukan hal mudah. Dengan bentuk nasabah seperti ini, Bank Muamalat sukar menyelesaikan NPF miliknya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa dalam sistem syariah tidak dapat menerapkan bunga bagi para nasabah pembiayaan yang telat membayar cicilan. Oleh sebab itu sebuah bank syariah harus sangat ketat dalam menilai kemampuan bisnis dan kemampuan bayar dari nasabah.

Selain bank harus dengan cepat mengambil sikap terhadap kemampuan pembayaran kembali angka prinsipal dan marjin yang memburuk. Hal itu dilakukan dengan membantu memecahkan permasalahan bisnis nasabah atau menjual aset jaminan untuk pelunasan semua tagihan yang tertunggak.

Berdasarkan laporan publikasi kuartal II/2019, rasio NPF bank Muamalat kembali di atas batas normal. Per Juni 2019, rasio NPF kotor naik dari 1,65% menjadi 5,41%, sedangkan rasio NPF bersih naik dari 0,88% menjadi 4,53%.

Zainulbahar juga mengatakan mengatasi NPF tersebut memang bukan perkara mudah bagi bank syariah. Pasalnya tidak seperti bank konvensional, bank syariah tidak memiliki agunan yang mudah dicairkan dengan nilai cukup tinggi untuk menutup kredit macet yang nilainya terus naik.

“Bank Syariah tidak dapat membuat kebijakan mengenakan denda atau biaya administrasi sebagai alasan mempertinggi kewajiban pembayaran nasabah macet, karena hal itu identik dengan menerapkan pola bunga berbunga di dalam sistem perbankan Islam,” jelasnya.

Selain itu pula ditambah juga kemampuan manajemen dalam mengelola portofolio pembiayaan bermasalah. “Hal ini diduga merupakan alasan lain tetapi signifikan atas ketidakmampuan bank menyelesaikan NPF,” tambah Zainulbahar.

Adapun saat ini Bank Muamalat berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mencari dana segar untuk menambah tebal permodalan. Otoritas sempat memperkirakan kebutuhan dana bank hingga Rp8 triliun untuk memperbaiki pembiayaan bermasalah serta ekspansi bisnis ke depan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari rencana penambahan modal tersebut. Bank masih menunggu restu dari OJK untuk melanjutkan aksi korporasi penerbitan saham baru.

 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper