Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Nasabah Leasing Ini Berharap Keringanan Kredit Akibat Corona

Ribuan nasabah leasing saat ini tengah mengajukan program keringanan atau restrukturisasi kredit yang diluncurkan pemerintah, sebagai akibat dampak penyebaran virus Corona.
Foto barisan motor baru/ JIBI
Foto barisan motor baru/ JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan nasabah leasing saat ini tengah mengajukan program keringanan atau restrukturisasi kredit yang diluncurkan pemerintah, sebagai akibat dampak penyebaran virus Corona.

Direktur Keuangan WOM Finance Zacharia Susantadiredja mengaku sudah ada sekitar 1.300 nasabah perusahaan yang mengajukan program keringanan kredit.

"Sampai hari ini ada lebih dari 1.300 konsumen yang mengajukan [relaksasi kredit]," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Setelah menerima pengajuan tersebut, perusahaan bakal melakukan langkah penilaian serta validasi persyaratan yang telah diajukan. Dengan tahapan itu, sampai saat ini belum ada nasabah WOM Finance yang lolos seleksi dan mendapatkan program keringanan kredit.

Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengaku sudah ada sekitar 4.000 nasabah yang mendaftar untuk mendapat keringanan kredit.

"Sampai dengan kemarin sudah ada sekitar 4.000 nasabah yang mengajukan, saat ini masih dalam proses verifikasi data," ujarnya.

Akibat banyaknya nasabah yang mengajukan program ini, perseroan membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan kelengkapan syarat dan administrasi yang telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, pihaknya menilai pasti ada moral hazard dari para nasabah yang mengajukan program relaksasi kredit ini.

Kondisi serupa juga terjadi di PT Indomobil Finance (IMFI). Direktur Utama IMFI Gunawan Effendi mengaku pihaknya masih dalam tahap pendataan para nasabah.

"Kami masih dalam tahap pendataan, belum diketahui [jumlah pengajuan]," ujarnya.

Adapun OJK telah menetapkan industri pembiayaan atau multifinance memberikan keringanan kredit sementara sampai maksimal 1 tahun untuk nasabah kredit UMKM, KUR, ojek online dan termasuk sektor informal lainnya. Hal itu dilakukan otoritas karena pendapatan usaha dari kelompok tersebut terkena dampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper