Bisnis.com, JAKARTA — PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjalankan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga 1 tahun.
"Kami terus memberi kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan 1 tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Sabtu (11/4/2020).
Menurutnya, kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.
Sementara itu, untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multiguna, dan memiliki usaha, tetapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik Covid-19.
"Kami memberi keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kuswiyoto menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui lama resmi atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.
Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Saat ini, pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol jaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19.