Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. telah melakukan restrukturisasi pinjaman terhadap 17.000 debitur hingga pertengahan April 2020.
Adapun restrukturisasi tersebut, sejalan dengan arahan pemerintah dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang relaksasi kredit terkait Covid-19. Proses permohonan restrukturisasi BTN dilakukan secara online.
"Ada 17.000 lebih debitur yang pinjamannya sudah direstrukturisasi. Yang mengajukan permohonan restrukturisasi angkanya puluhan ribu," ujar Direktur Finance, Planning, & Treasury Bank BTN Nixon L. P. Napitupulu dalam siaran persnya, Minggu (12/4/2020).
Adapun Nixon memaparkan Bank BTN memiliki hampir 2 juta debitur dengan baki debet lebih dari Rp250 triliun. Adapun, belasan ribu permohonan restrukturisasi ke perseroan tersebut mencatatkan total baki debet sekitar Rp2,7 triliun.
Jumlah tersebut mencakup debitur kredit pemilikan rumah (KPR) Subsidi dan keseluruhannya di bawah Rp10 miliar sesuai ketentuan OJK. Nixon menuturkan permohonan restrukturisasi diajukan secara online.
Debitur BTN yang mengajukan permohonan retrukturisasi tidak harus datang ke kantor cabang tempat mereka mengajukan kredit. BTN telah menyiapkan layanan online untuk mengakomodir permohonan tersebut melalui www.rumahmurahbtn.co.id.
Perseroan berharap dengan upaya ini arus kas debitur yang terdampak epidemi virus corona tidak terlalu terbebani.
Namun, Nixon menegaskan, sesuai arahan pemerintah, perseroan hanya memberi memberi relaksasi kepada debitur yang benar-benar terdampak Covid-19. "Oleh karena itu bank perlu melakukan klasifikasi dan kami sudah lakukan itu," imbuhnya.