Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Keringanan Kredit, Bank Butuh Pendanaan Likuiditas Rp115,31 Triliun

Proyeksi tersebut diperoleh dari asumsi pelaksaaan restrukturisasi yang mencapai 50 persen dari total kredit.
Ilustrasi Bank/Istimewa
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor perbankan perlu pendanaaan likuiditas senilai Rp115,31 triliun untuk kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan selama enam bulan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan proyeksi tersebut diperoleh dari asumsi pelaksaaan restrukturisasi yang mencapai 50 persen dari total kredit. Kebutuhan likuiditas tersebut berlaku untuk semua bank, kecuali bank buku IV dan bank BUMN yang dinilai tidak mengalami masalah likuiditas.

Menurutnya, Bank BUKU IV maupun Bank BUMN, memiliki surat berharga negara (SBN) dan likuiditasnya terhitung cukup. Perhitungan pendanaan likuiditas tersebut juga sudah memperhitungkan adanya bantuan subsidi bunga dari pemerintah yang diyakini dapat menambah likuiditas bank di tengah kebijakan restrukturisasi.

Adapun, OJK menggunakan skenario retrukturisasi 50 persen atas kredit yang memiliki kolektibilitas 1 dan 2 dengan total baki debet mencapai Rp759 triliun.

"Kredit ini menjadi potensi mengganggu likuiditas karena tidak ada angsuran pokok dan bunga," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR melalui live streaming, Rabu (6/5/2020).

OJK pun mengatur mekanisme pinjaman likuiditas dari pemerintah yang disalurkan bank jangkar. Nantinya, pinjaman likuiditas diberikan atas penggadaian kredit yang direstrukturisasi.

Menurutnya, kebijakan ini, akan menolong bank yang memerlukan pinjaman likuiditas. Bank bersangkutan dapat menggadaikan aset yang berkualitas misalnya SUN ke bank peserta yang bertindak sebagai bank jangkar.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menempatkan dana deposito di bank peserta tersebut. Meskipun demikian, bank peserta dijamin tidak akan memiliki risiko atas penyaluran pinjaman likuiditas tersebut.

Bank peserta hanya menjalankan fungsi channeling atau penyalur pinjaman dari pemerintah. Sementara itu, debitur yang kreditnya digadaikan, tetap menjadi bank yang melakukan penggadaian.

"Pricing-nya masih dalam pembahasan. Kalau pak perry mengatakan berdasarkan repo rate kalo itu yang disepakati kemenkeu akan menaruh di bank peserta itu sama. Tinggal bank peserta kepada bank ini, mestinya ada market trade," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper