Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sudah Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK terkait Pengawasan Bank

OJK juga menyatakan bahwa sudah banyak kemajuan dan perbaikan yang dilakukan oleh bank-bank terkait IHPS II/2019.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019.

"OJK telah menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai permasalahan bank yang diungkap dalam IHPS yang telah dipublikasikan dalam website BPK pada tanggal 5 Mei 2020 yang merupakan hasil pemeriksaan semester 2 tahun 2019 dan kemudian dicuplik oleh beberapa media massa," demikian pernyataan resmi OJK, Minggu (17/5/2020).

Dalam keterangan tersebut, OJK juga mengapresiasi BPK yang sesuai kewenangannya mendorong temuan tersebut dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan.

Otoritas menyadari bahwa laporan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan periode semester 2 pada 2019 sehingga sudah banyak kemajuan dan perbaikan yang dilakukan oleh bank-bank yang terkait. Lembaga perbankan telah melaksanakan program tindak lanjut atas komitmen pada pengurus dan pemegang saham pengendali.

"Kondisi perbankan semakin membaik dengan adanya pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan oleh OJK.  Progress Penanganan bank telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap."

Lebih lanjut, OJK menegaskan akan senantiasa meningkatkan perbaikan kinerja pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan individual bank dan stabilitas sistem keuangan.

Sebelumnya, dalam IHPS II/2019 yang dirilis pada 5 Mei 2020 lalu, BPK menyatakan bahwa telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengawasan bank umum tahun 2017-2019 pada OJK dan instansi terkait.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan bank umum pada OJK tahun 2017-2019 telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Dalam hasil pemeriksaat tersebut, BPK merincikan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu poin permasalahan yang dicatat BPK adalah pengawasan pada beberapa bank secara individual tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper