Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan mengimbau nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan yang saat ini telah turun 25 basis poin.
Tingkat bunga penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bank umum dengan simpanan rupiah menjadi sebesar 5,50 persen, sedangkan simpanan valuta asing menjadi sebesar 1,5 persen. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan rupiah menjadi 8 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan apabila tingkat suku bunga nasabah melebihi tingkat bunga LPS, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS. Selain nasabah yang harus memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS, bank juga diminta untuk secara terbuka memberikan informasi penurunan suku bunga penjaminan ini pada nasabah maupun pengumuman yang mudah diakses masyarakat.
"Bank untuk terus memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka melindungi nasabah dam juga kepercayaan nasabah sendiri," paparnya dalam keterangan resmi LPS yang dikutip Bisnis, Minggu (31/5/2020).
Menurut Halim, penurunan tingkat bunga penjaminan ini dilakukan untuk memberi dukungan pada perbankan dalam mengelola simpanan. Tingkat bunga penjaminan LPS tersebut akan berlaku mulai 30 Mei 2020 sampai 30 September 2020.
LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 kali dalam setahun yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, rapat dewan Komisioner LPS dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kondisi keuangan yang signifikan.
Baca Juga
"Kami berharap perbankan tetap memperhatikan kondisi dan prospek likuiditas baik yang di atur Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," lanjut Halim.