Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan sejumlah mitigasi risiko apabila bank peserta atau bank jangkar dalam program penempatan dana terindikasi akan menjadi bank gagal.
Pertama, LPS akan melakukan early involvement dalam rangka persiapan penanganan bank. Selanjutnya, LPS melakukan peningkatan intensitas persiapan bersama OJK dalam rangka penanganan bank gagal yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Kedua, apabila pemeriksaan bersama antara LPS dan OJK tidak dapat dilakukan karena kondisi tertentu, OJK akan menyampaikan data dan informasi. Nantinya, data dan informasi tersebut akan digunakan oleh LPS untuk melakukan analisis sebagai dasar memilih metode resolusi yang akan dilakukan apabila bank ditetapkan sebagai bank gagal.
Baca Juga
Kemudian, jika mengalami kesulitan likuiditas atau keuangan untuk penanganan bank gagal, LPS akan mengambil sejumlah tindakan. Tindakan tersebut seperti penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan pinjaman kepada pemerintah.
Hanya saja, perlu dicatat, LPS akan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah dalam bentuk simpanan melalui penanganan bank peserta. Dana pemerintah yang akan dikembalikan berada dalam bentuk simpanan pada bank peserta yang dapat berupa giro, deposito, sertifikat deposito, maupun tabungan.
Sementara itu, risiko kredit di bank peserta maupun di bank pelaksana tidak bisa digeser atau dijamin oleh LPS.