Bisnis.com, JAKARTA - PT Artha Dana Teknologi atau Indodana resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, setelah perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending itu berstatus terdaftar sejak 20 Maret 2018.
Izin tersebut diperoleh perseroan pada Rabu (3/6/2020) berdasarkan Surat OJK Nomor KEP-15/D.05/2020 yang bertanggal 19 Mei 2020. Direktur Utama Indodana Ronny Wijaya menjelaskan bahwa izin tersebut diperoleh setelah Indodana menyandang status terdaftar selama lebih dari dua tahun.
Ronny menjelaskan bahwa status izin usaha itu diberikan oleh OJK setelah Indodana memenuhi sejumlah persyaratan, seperti penerapan keamanan sistem informasi berstandar ISO 27001, yang merupakan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi. Hal tersebut menurutnya menjadi bukti perseroan dalam memperkuat sistem keamanan layanannya.
“Kami akan menggunakan momen perizinan OJK ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan layanan Indodana guna mencapai inklusi keuangan di Indonesia. Kami fokus meningkatkan layanan untuk masyarakat yang underbanked,” ujar Ronny pada Rabu (3/6/2020).
Ronny pun menjelaskan bahwa pihaknya sudah meluncurkan layanan paylater untuk berbagai kebutuhan belanja hingga Rp10 juta. Indodana pun terus mengembangkan offering produk pinjaman produktif bagi usaha menengah kecil dan mikro (UMKM), yang bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan.
“Kami terus mengedukasi masyarakat agar selalu memilih fintech yang sudah terdaftar/berizin dan diawasi OJK. Jangan sembarangan memilih layanan fintech yang keamanannya tidak terjamin karena bisa merugikan,” ujarnya.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi berharap izin usaha yang diperoleh perusahaan-perusahaan fintech dapat memperkuat industri tersebut, khususnya pada masa pandemi Covid-19. Adrian menilai industri fintech harus terus menunjukkan konsistensinya dalam berperan aktif penyaluran pinjaman, khususnya kepada UMKM.
Berdasarkan data AFPI, hingga saat ini terdapat 33 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin, dari total anggota AFPI sebanyak 161 perusahaan. Adapun, berdasarkan data OJK pada Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp102,53 triliun.