Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Stimulus OJK, Prudential Siap Pasarkan Unitlinked Secara Digital

Perseroan menilai relaksasi pemasaran unitlinked memudahkan masyarakat untuk mengakses perlindungan asuransi, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Prudential memperkenalkan Pulse by Prudential, aplikasi baru khusus untuk cek kesehatan, di The Westin, Selasa (25/2/2020).
Prudential memperkenalkan Pulse by Prudential, aplikasi baru khusus untuk cek kesehatan, di The Westin, Selasa (25/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menegaskan kesiapannya untuk segera menerapkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank berupa penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit-linked.

Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia, menyatakan penegasan ini merupakan respons perusahaan atas kebijakan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan menilai penyesuaian ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses perlindungan asuransi, terutama di tengah pandemi Covid-19.

“Kami melihat kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan kesehatan dan finansial yang semakin meningkat, terutama melihat semakin banyaknya penyakit yang bermunculan, salah satunya Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2020).

Komitmen transformasi digital Prudential Indonesia yang end-to-end telah mendorong perusahaan untuk melakukan seluruh proses, mulai dari pendaftaran dan sertifikasi tenaga pemasar baru, penjualan produk, persetujuan dan penerbitan polis, sampai dengan proses klaim, secara online.

Sebagai wujud kesiapan infrastruktur digital perusahaan, sejak 1 April 2020 Prudential Indonesia telah menjalankan penjualan secara tatap muka virtual untuk dua produk asuransi jiwa tradisionalnya, yaitu PRUCinta dan PRUCritical Benefit 88.

“Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential Indonesia lakukan dalam beberapa tahun terakhir, di mana kami telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi. Untuk itu, kami bersemangat untuk mulai mengimplementasikan peraturan ini,” ujar Jens.

Lebih dari itu, komitmen transformasi digital juga dilakukan sejalan misi Prudential Indonesia sebagai mitra masyarakat untuk membantu mereka mencapai kualitas kesehatan yang lebih baik secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa, telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

"Penyesuaian dimaksud yaitu dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper