Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Batas Waktu AJB Bumiputera Ganti Anggaran Dasar

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur bahwa Rapat Umum Anggota (RUA) Bumiputera harus melakukan perubahan Anggaran Dasar. Perubahan harus rampung maksimal enam bulan setelah beleid tersebut berlaku.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memiliki tenggat waktu hari ini untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut mengatur bahwa Rapat Umum Anggota (RUA) Bumiputera harus melakukan perubahan Anggaran Dasar. Perubahan harus rampung maksimal enam bulan setelah beleid tersebut berlaku. PP 87/2019 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 26 Desember 2019. Artinya, Bumiputera harus menyelesaikan perubahan AD pada hari ini, Jumat (26/6/2020).

Pasal 5 PP tersebut mengatur bahwa perubahan anggaran dasar harus disampaikan oleh direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan sumber Bisnis, hingga saat ini belum terdapat proses perubahan anggaran dasar oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) atau RUA.

Sebelumnya, Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menyatakan bahwa otoritas belum menerima perubahan anggaran dasar dari Bumiputera. Hal tersebut membuat OJK belum bisa memberikan persetujuan atas amanat PP 87/2019 tersebut.

"Perubahan anggaran dasar sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUA," ujar Nasrullah kepada Bisnis, Kamis (25/6/2020).

Bisnis telah menghubungi Ketua BPA Nurhasanah untuk meminta tanggapan terkait proses perubahan anggaran dasar tersebut. Namun, hingga tulisan ini terbit, dia tak kunjung mengangkat telepon dan belum membaca pesan WhatsApp dari Bisnis.

Saat ini, OJK justru menggugurkan status direksi dari dua orang pejabat Bumiputera yang tidak lolos fit and proper test. Berdasarkan surat OJK bernomor S-2149/NB.111/2020 yang diperoleh Bisnis, Direktur Utama Bumiputera Dirman Pardosi serta Direktur Keuangan dan investasi Deddy Herupurnomo dinyatakan tidak lolos penilaian kemampuan dan kepatutan.

OJK memberikan waktu bagi Bumiputera untuk membatalkan jabatan Dirman dan Deddy dalam tiga bulan ke depan. Selain itu, otoritas pun menentukan bahwa Dirman dan Deddy tidak dapat mengikuti kembali fit and proper test dalam enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper