Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BUMN Sudah Salurkan Kredit Rp32,2 triliun dari Dana Negara

Realisasi penyaluran kredit Bank BUMN yang mencapai Rp32,2 triliun, masih jauh dari rencana penyaluran pinjaman yang ditargetkan sebesar Rp111,8 triliun atau 3,73 kali dari penempatan dana pemerintah.
Logo bank-bank BUMN.
Logo bank-bank BUMN.

Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran kredit oleh Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah mencapai Rp32,2 triliun dari penempatan uang negara yang senilai Rp30 triliun. 

Adapun realisasi penyaluran kredit tersebut masih jauh dari rencana penyaluran pinjaman yang ditargetkan sebesar Rp111,8 triliun atau 3,73 kali dari penempatan dana pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah yang selanjutnya akan juga memperluas penempatan likuiditas ke Bank BUKU IV dan BUKU III lainnya.

Teranyar, BPD menjadi industri jasa keuangan yang mendapatkan penempatan tersebut. "Kami mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan yang telah menyediakan skema penempatan dana Pemerintah ke Industri Perbankan," katanya, Senin (27/7/2020).

Menurutnya, penempatan dana pemerintah ini sangat membantu likuiditas perbankan dalam menjalankan perannya sebagai katalis program pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi, industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi bagi pelaku usaha yang terdampak dan menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka.

OJK memiliki beberapa peran dalam mendukung skema penempatan dana pemerintah yakni dengan mengirimkan informasi tentang calon bank yang dapat menerima penempatan yang termasuk tingkat kesehatan, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi kondisi bank lainnya.

"OJK juga akan mengawasi implementasinya melalui pos-audit. OJK akan memastikan bahwa Bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper