Bisnis.com, JAKARTA — Tingkat non-performing financing (NPF) atau pembiayaan bermasalah pada kuartal II 2020 tercatat sebesar 5,1 persen. Angka tersebut menjadi catatan terbesar dalam lima tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak besar bagi industri jasa keuangan, salah satunya bagi industri pembiayaan. Salah satu dampak terbesar adalah peningkatan rasio NPF.
Menurut Wimboh, terdapat peningkatan NPF dan non-performing loan (NPL) perbankan dari waktu ke waktu, khususnya pada masa pandemi virus corona. Adanya restrukturisasi kredit sangat membantu menahan laju kenaikan itu, meskipun tak bisa dihindarkan.
Berdasarkan Statistik Pembiayaan OJK, rasio NPF untuk pertama kalinya menembus 4,11 persen pada Mei 2020. Namun, jumlah tersebut kian meningkat pada Juni 2020 menjadi 5,1 persen.
"NPF industri pembiayaan pada kuartal II/2020 mencapai 5,1 persen," ujar Wimboh dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/8/2020).
Selama lima tahun terakhir, catatan NPF industri pembiayaan tertinggi hanya berada di angka 3,45 persen pada Mei 2017. Adapun, sepanjang 2020, catatan NPF itu terus meningkat yakni Januari sebesar 2,56 persen, Februari 2,66 persen, Maret 2,82 persen, dan April 3,30 persen.
Rasio NPF merupakan proporsi kualitas aset piutang pembiayaan kategori macet dan diragukan terhadap total piutang pembiayaan. Adapun, kualitas kredit sendiri dibagi menjadi lima kategori, yakni lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.