Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Pandemi, Industri Pembiayaan Kesulitan Menggerakkan Penjualan Piutang

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa industri pembiayaan menghadapi tantangan besar menjaga arus kas dalam masa pandemi ini.
Ilustrasi - Pengunjung melintas di samping deretan bursa mobil bekas di Jakarta, Minggu (4/2). /Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi - Pengunjung melintas di samping deretan bursa mobil bekas di Jakarta, Minggu (4/2). /Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Industri pembiayaan dinilai menghadapi kendala dalam menggerakkan penjualan piutang dalam jumlah minimum, sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa industri pembiayaan menghadapi tantangan besar menjaga arus kas dalam masa pandemi ini.

Hal itu pun berimbas terhadap peningkatan non performing financing (NPF) selama masa pandemi. Meskipun begitu, untuk tetap menjaga kinerjanya, pemerintah melalui OJK sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Perusahaan pembiayaan mencatatkan permohonan restrukturisasi yang signifikan setelah lima bulan program itu berjalan. Dalam kondisi yang menantang itu, perusahaan pembiayaan harus tetap menjaga kelangsungan usahanya.

"Masalah yang dihadapi perusahaan pembiayaan itu tetap menggerakan penjualan piutang meskipun dalam jumlah yang minimum," ujar Bambang kepada Bisnis, Senin (3/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa anjloknya kinerja industri otomotif, yakni menurunnya penjualan kendaraan roda dua dan roda empat sangat memukul kondisi industri. Pembiayaan kendaraan bermotor merupakan mesin utama pertumbuhan piutang industri multifinance.

Selain itu, sektor produksi otomotif pun menurunkan kapasitasnya. Alhasil, industri harus menyusun strategi yang optimal untuk menjaga kinerja, sembari menjalankan restrukturisasi bagi debitur yang memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan data OJK per 28 Juli 2020, terdapat 4.737.625 kontrak permohonan restrukturisasi dengan outstanding Rp151,01 triliun. Dari jumlah tersebut, 4.090.270 kontrak telah disetujui dan 362.529 masih dalam proses.

Adapun, rasio NPF industri pembiayaan mencapai 4,11% per Mei 2020. Angka itu menjadi catatan NPF tertinggi selama lima tahun terakhir, dengan nilai tertinggi pernah terjadi pada Mei 2017 sebesar 3,45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper