Bisnis.com, JAKARTA -- Penempatan dana pemerintah pada perbankan bertambah nilainya di tengah pertumbuhan kredit yang terus menurun.
Pemerintah telah melakukan penempatan dana sebanyak tiga tahap. Pertama, pada Himpunan Bank milik Negara (Himbara) senilai Rp30 triliun yang dilakukan pada 25 Juni 2020 lalu.
Kemudian, pada tahap dua, pemerintah menyalurkan penempatan dana ke tujuh BPD yakni Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, BPD Bali, dan Bank Sulut mulai akhir Juli 2020 senilai Rp11,5 triliun.
Pada tahap tiga, pemerintah menambah 3 bank syariah yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri serta 4 BPD yakni Bank Sumut, Bank Sulselbar, Bank Jambi, dan Bank Kalbar dengan nilai total Rp5,8 triliun. Penyaluran kredit tersebut masih dalam proses karena baru diumumkan akhir pekan lalu.
Teranyar, pemerintah ternyata kembali melanjutkan penempatan uang negara di Himbara yang seharusnya berakhir pada bulan ini. Himbara menerima penempatan dana tambahan senilai Rp17,5 triliun sehingga total penempatannya menjadi Rp47,5 triliun.
Dalam penempatan uang negara tersebut, bank ditugaskan untuk menyalurkan kredit dengan target yang berbeda-beda. Target tersebut kontras dengan pertumbuhan kredit yang masih rendah yakni sebesar 1,04 persen pada Agustus 2020 dibandingkan perioda sama tahun lalu (year on year/YoY).
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan ada sejumlah alasan di balik langkah pemerintah tersebut. Pemerintah menilai kinerja penempatan dana pada Bank Himbara tahap pertama menunjukkan dana mampu di-leverage hingga Rp126,18 triliun atau lebih dari target tiga kali lipat. Bahkan, Himbara mampu memberikan modal usaha kepada lebih dari 1,661 juta debitur UMKM dan NonUMKM.
Selain itu, berdasarkan proposal bisnis Bank Himbara, Bank BPD, dan Bank Syariah menyampaikan bahwa ruang untuk ekspansi kredit masih terbuka dan diperlukan oleh UMKM dan dunia usaha.
"Demikian pula berdasarkan data BPS dan OJK juga menunjukkan UMKM dan dunia usaha masih membutuhkan kredit modal kerja untuk menggerakkan perekonomian," katanya kepada Bisnis, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, pemerintah pun menurunkan bunga penempatan uang negara. Sebelumnya, Himbara mendapatkan bunga 3,42 persen untuk penempatan tahap pertama. Pada tahun kedua, penempatan dana di Himbara memiliki bunga 2,84 persen. Bunga tersebut juga berlaku untuk Bank BPD dan Bank Syariah lainnya yang mendapatkan dana serupa.
"Penempatan dana PEN dengan bunga rendah yakni 2,84 presen diharapkan dapat mendorong pemberian kredit dengan biaya rendah pula," sebutnya.
Soal sumber dana, Andin menjelaskan dana tersebut berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) yang mendapatkan burden sharing dari Bank Indonesia khusus untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Nilai penempatan tersebut tidak termasuk bunga hasil penempatan dana sebelumnya.
Menurutnya, bunga dari penempatan dana yang sebelumnya dilakukan di Himbara telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pemerintah telah melakukan penempatan kembali kepada Bank Himbara sebesar Rp47,5 Triliun dengan leverage yang dibebankan sebanyak 3 kali dari nilai penempatan," katanya.