Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik Bosowa Digugat QNB Bank Rp7,1 Triliun

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor Perkara ini adalah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi.
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Founder Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa keluarganya digugat oleh Qatar National Bank Q.P.S.Q. senilai US$484,42 juta atau sekitar Rp7,12 triliun dengan asumsi kurs Rp14.700 per dolar AS.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor Perkara ini adalah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan klasifikasi wanprestasi.

Pihak tergugat antara lain, Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini. QNB menunjuk Vebranto Yudo Kartiko, S.H sebagai kuasa hukumnya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan pada tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atas akta-akta perjanjian.

Lalu, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat senilai US$352.906.689,53 untuk Fasilitas A dan US$131.512.474,23 untuk Fasilitas B ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran kepada penggugat.

Selain itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini, menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet), dan memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini, serta menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan belum dapat detail materi yang dipersoalkan lantaran gugatan baru masuk legal due process.

"Kami belum terima pemberitahuan resminya, kalau sudah dapat baru kami pelajari duduk persoalannya," katanya, Selasa (6/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper