Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerusakan Terjadi di Tengah Demo UU Cipta Kerja, Apakah Diproteksi Asuransi?

Pada Kamis (8/10/2020) sore, sejumlah ruangan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta mengalami kerusakan. Sejumlah massa yang berada di sekitaran Jalan M.H Thamrin masuk ke area Kementerian ESDM.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh akibat adanya bentrokan antara massa dengan personil TNI-Polri. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh akibat adanya bentrokan antara massa dengan personil TNI-Polri. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah gedung dan fasilitas publik mengalami kerusakan di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja. Apakah kerusakan itu diproteksi asuransi?

Pada Kamis (8/10/2020) sore, sejumlah ruangan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta mengalami kerusakan. Sejumlah massa yang berada di sekitaran Jalan M.H Thamrin masuk ke area Kementerian ESDM.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan bahwa meskipun terdapat kerusakan, seperti kaca yang pecah dan peralatan berserakan, tidak ada pekerja yang terluka. Dia pun menyayangkan adanya kerusakan tersebut.

"Pak Menteri [ESDM] dan pekerja aman. Pertama, (jumlah pekerja) yang ngantor sangat terbatas dan sudah kami pulangkan sejak pukul 13.00. Sangat disayangkan," ujar Ego pada Kamis (8/10/2020).

Selain itu, terdapat kobaran api di Halte Transjakarta Bundaran HI yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Kementerian ESDM. Jalur tersebut menjadi titik yang dilalui oleh sejumlah demonstran yang menolak penetapan UU Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa polis asuransi dapat memproteksi risiko kerusakan, yang salah satunya disebabkan oleh aksi unjuk rasa. Namun, hal tersebut bergantung kepada isi polis yang memproteksi suatu aset.

"Risiko kerusuhan pada umumnya adalah pengecualian [dari polis asuransi properti/harta benda]. Namun, bisa menjadi perluasan dengan pendekatan klausula dan dengan tambahan premi," ujar Dody kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Hal tersebut membuat tidak semua aset masuk ke dalam cakupan proteksi asuransi, bergantung dari kontrak polis. Selain itu, sejumlah aset pun terkadang belum terproteksi oleh asuransi.

"Proteksinya tergantung luas jaminan dalam polis. Ada yang hanya menjamin beberapa risiko saja, dan ada yang memberikan perluasan risiko," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper