Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah gedung dan fasilitas publik mengalami kerusakan di tengah gelombang aksi unjuk rasa menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja. Apakah kerusakan itu diproteksi asuransi?
Pada Kamis (8/10/2020) sore, sejumlah ruangan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta mengalami kerusakan. Sejumlah massa yang berada di sekitaran Jalan M.H Thamrin masuk ke area Kementerian ESDM.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menjelaskan bahwa meskipun terdapat kerusakan, seperti kaca yang pecah dan peralatan berserakan, tidak ada pekerja yang terluka. Dia pun menyayangkan adanya kerusakan tersebut.
"Pak Menteri [ESDM] dan pekerja aman. Pertama, (jumlah pekerja) yang ngantor sangat terbatas dan sudah kami pulangkan sejak pukul 13.00. Sangat disayangkan," ujar Ego pada Kamis (8/10/2020).
Selain itu, terdapat kobaran api di Halte Transjakarta Bundaran HI yang berjarak sekitar 1 kilometer dari Kementerian ESDM. Jalur tersebut menjadi titik yang dilalui oleh sejumlah demonstran yang menolak penetapan UU Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa polis asuransi dapat memproteksi risiko kerusakan, yang salah satunya disebabkan oleh aksi unjuk rasa. Namun, hal tersebut bergantung kepada isi polis yang memproteksi suatu aset.
Baca Juga
"Risiko kerusuhan pada umumnya adalah pengecualian [dari polis asuransi properti/harta benda]. Namun, bisa menjadi perluasan dengan pendekatan klausula dan dengan tambahan premi," ujar Dody kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Hal tersebut membuat tidak semua aset masuk ke dalam cakupan proteksi asuransi, bergantung dari kontrak polis. Selain itu, sejumlah aset pun terkadang belum terproteksi oleh asuransi.
"Proteksinya tergantung luas jaminan dalam polis. Ada yang hanya menjamin beberapa risiko saja, dan ada yang memberikan perluasan risiko," ujarnya.