Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha kecil, mikro, kecil dan menengah (UMKM) tercatat mendominasi pangsa peminjam dana (borrower) di platform fintech peer to peer (P2P) lending, baik yang konvensional, maupun syariah.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggambarkan bahwa artinya industri fintech pendanaan berperan penting bagi perekonomian nasional atas kontribusinya terhadap UMKM dan menjadi jawaban pembiayaan digital di era pandemi.
Dalam penelitian DailySocial Research (DSResearch) bertajuk 'Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia' pelaku UMKM online dan offline tampak memiliki porsi besar.
Profil borrower dari P2P lending yang fokus di sektor produktif mencatatkan pangsa 42,4 persen untuk UMKM online, disusul full time worker 38,5 persen, serta UMKM offline yang pangsanya sejajar dengan Labor/Farmer/Fishermen di 35,8 persen.
Adapun profil borrower di fintech P2P lending Syariah tampak seperti kebalikannya, justru UMKM offline mendominasi di angka 70 persen, disusul full time worker 50 persen, dan UMKM online 40 persen.
Terakhir, di pangsa borrower P2P lending konsumtif, full time worker berada di 71,8 persen, disusul UMKM offline (64,1 persen), part time worker (55,1 persen), homemaker (51,3 persen), dan goverment employees/teacher (42,3 persen).
Riset yang dilakukan melalui survei terhadap 146 dari 154 platform para anggota AFPI ini memetakan landscape bisnis, model dan fokus bisnis, serta strategi bisnis kedepannya untuk fintech pendanaan.
"Industri fintech pendanaan menjadi alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Ketua Umum AFPI sekaligus Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Adrian melihat bahwa sektor UMKM merupakan salah satu yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Padahal sektor ini adalah penyangga utama perekonomian Indonesia dengan kontribusi sebesar 57 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Tanah Air.
Oleh sebab itu, fintech pendanaan anggota AFPI berkomitmen terus menyalurkan pendanaan ke sektor produktif, yakni kepada pelaku UMKM, serta kepada masyarakat underserved dan underbanked.
Adrian menambahkan bahwa melalui kolaborasi dengan digital ekosistem, penyelenggara fintech pendanaan dapat memotret profil risiko UMKM tersebut lebih komprehensif.
Termasuk adanya kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan, BPR, BPD, maka penyelenggara fintech pendanaan menjangkau pembiayaan ke lebih banyak UMKM di Tanah Air.
Hingga saat ini total penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI berjumlah 156 perusahaan yang terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna atau konsumtif, dan syariah.
Per September 2020, industri fintech pendanaan Indonesia berhasil menyalurkan pinjaman hingga Rp128 triliun atau meroket 113 persen (year-on-year/yoy).