Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah yang beralamat di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-194/D.03/2020 yang dikeluarkan pada 11 Desember tahun ini.
“OJK mencabut izin usaha BPR Nurul Barokah terhitung sejak 11 Desember 2020,” isi pengumuman resmi OJK yang ditandatangani oleh Kepala OJK Sumatra Barat Misran Pasaribu, Senin (14/12/2020).
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha itu, maka BPR Nurul Barokah harus menutup kantornya yang terletak di Jalan Simpang Lintas No. 16, Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Perusahaan itu pun diharuskan untuk menutup seluruh kegiatan usahanya pascapencabutan izin usahanya oleh OJK.
Nantinya, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus dan pemilik BPR Nurul Barokah juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban perusahaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.