Bisnis.com, JAKARTA — Bisnis asuransi kredit berpotensi mengalami pertumbuhan premi pada 2021 seiring kembali menggeliatnya aktivitas perekonomian. Namun, hal itu diiringi ancaman lonjakan klaim jika debitur masih terkendala untuk membayar cicilan kredit.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan bahwa terdapat ketidakpastian parameter dan variabel dalam menilai proyeksi bisnis asuransi kredit pada 2021. Dinamika itu terjadi karena pandemi Covid-19 masih menghantam Indonesia, meskipun terdapat optimisme tumbuhnya perekonomian.
Menurutnya, pengucuran kredit dari pemerintah kepada sektor usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional merupakan stimulus yang dapat menggenjot roda perekonomian. Insentif itu pun dapat diperkuat dengan proteksi asuransi.
"Apabila kredit ini didukung oleh produk asuransi kredit, maka akan meningkatkan potensi pertumbuhan premi asuransi kredit. Namun, melihat data kinerja sebelumnya, potensi pertumbuhan asuransi kredit ini berpotensi juga diiringi dengan peningkatan potensi klaim," ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (2/2/2021).
Dia menilai bahwa pembengkakan klaim dapat muncul sebagai dampak dari kredit periode jangka panjang yang polisnya telah terbit sebelumnya. Selain itu, klaim itu pun dapat muncul akibat pandemi yang masih menerpa pada periode saat ini.
"Pandemi Covid-19 berdampak kepada kinerja hampir semua bidang usaha, di mana sulit untuk mencetak profit usaha, sehingga berdampak pula kepada pembayaran cicilan kredit ke kreditur," ujarnya.
Baca Juga
Meskipun terdapat stimulus pembayaran kredit, faktor daya beli masyarakat pun menjadi tantangan yang harus diantisipasi perusahaan asuransi penerbit polis asuransi kredit. Industri asuransi pun menggantungkan harapan kepada aktivitas bisnis dengan protokol kesehatan yang ketat, sehingga konsumsi barang dan jasa tetap dapat terdistribusi dengan baik.
Dody menilai bahwa siklus usaha yang berjalan normal dapat menekan kemacetan kredit sehingga dapat menurunkan potensi klaim asuransi kredit. Perusahaan-perusahaan penerbit polis itu pun harus tetap melakukan proses underwriting yang ketat.
Pada 2021, sejumlah polis akan memasuki tahap berakhirnya restrukturitasi, sebagai stimulus yang diberikan pada 2020. Jika berakhirnya restrukturisasai itu diiringi dengan meningkatnya kemampuan debitur dalam mendapatkan profit usaha, mereka pun dapat memenuhi kewajiban cicilan kredit dan akan berdampak positif bagi asuransi kredit.
"Namun, jika sebaliknya, saat restrukturisasi kredit berakhir iklim usaha tetap buruk, maka hal tersebut berpotensi menijngkatkan potensi klaim asuransi kredit. Sehingga dapat dikatakan restrukturisasi kredit ini hanya menunda klaim asuransi kredit," ujar Dody.
AAUI pun menekankan kepada perusahaan-perusahaan asuransi bahwa pemberian kredit kepada debitur tidak bisa dilepas begitu saja tanpa ada pemantauan usaha. Perlu ada pendampingan bagi debitur dari perusahaan asuransi agar kegiatan usaha berjalan baik dan tidak menimbulkan kredit macet.
"Demikian pula dari sisi kreditur, harus tetap menjalankan proses penilaian dan seleksi debitur dengan baik dan berintegritas, agar faktor-faktor yang dapat membuat potensi kredit macet dapat dimitigasi dari awal," ujarnya.