Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenali Dana Pensiun agar Masa Tua Enggak Suram dan Cegah Generasi Sandwich

Walaupun masih muda, dana pensiun perlu disiapkan agar tidak menjadi beban bagi anak kita kelak dan tidak menciptakan generasi sandwich baru.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai dana pensiun kepada masyarakat untuk menyiapkan masa tua sejak dini.

Walaupun masih muda, dana pensiun perlu disiapkan agar tidak menjadi beban bagi anak kita kelak dan tidak menciptakan generasi sandwich baru.

Dilansir dari akun resmi Instagram OJK @ojkindonesia, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

"Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun," demikian penjelasan OJK yang dikutip pada Senin (22/3/2021).

OJK pun menyebutkan setidaknya ada 3 manfaat dana pensiun. Pertama, menghindari jebakan generasi sandwich. Dengan mempersiapkan dana kebutuhan sejak dini, masa tua tidak akan merepotkan sana keluarga yang lain.

Kedua, sebagai bekal untuk menjalani masa pensiun karena pada usia tua, pengeluaran akan lebih banyak dibandingkan dengan penghasilan. Lalu, ketiga yaitu sebagai modal usaha karena setelah memasuki masa pensiun, banyak pensiunan yang biasanya ingin membuka usaha untuk keberlangsungan hidupnya.

Dana pensiun terbagi menjadi 2, yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

DPPK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Sementara itu, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK, bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Adapun, cara untuk menjadi peserta dana pensiun yaitu pertama peserta DPPK terbatas pada karyawan di perusahaan yang memiliki DPPK.

Kedua, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri sebagai perserta DPLK. Proses pendaftaran DPLK termasuk mudah, yaitu tinggal datang ke bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diinginkan, lalu melakukan pendaftaran. Prosesnya kurang lebih sama dengan ketika membuka rekening di bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper