Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mega Syariah memberikan klarifikasi terkait dengan hilangnya dana deposito nasabah.
Corporate Secretary Division Head BMS Ratna Wahyuni menyampaikan perseroan tidak mentolerir setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum.
"Untuk itu kami sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah ditangani pada tahun 2015," katanya kepada Bisnis, Senin (19/4/2021).
Dia memaparkan pada tahun 2016, permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht, di mana dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa dana yang dipermasalahkan telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.
Perseroan pun telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan tersebut.
"Perlu kami sampaikan juga, bahwa pengacara yang disebut pada pemberitaan, hingga saat ini belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada Bank Mega Syariah. Kami sudah pernah beberapa kali menyampaikan dan menyelesaikan permasalahan ini dengan kuasa hukum resmi sebelumnya dari Nasabah," katanya.
Adapun, sebuah perusahaan asuransi swasta yang merupakan nasabah PT Bank Mega Syariah (BMS) dikabarkan kehilangan dana deposito senilai Rp20 miliar sejak 2015. Deposito ini merupakan dana jaminan wajib yang ditempatkan di BMS pada 2012.