Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantu 10 anggotanya untuk mendapatkan lisensi fintech peer to peer (P2P) lending berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan hal ini seiring semakin maraknya operasional fintech ilegal, dan diharapkan ke depannya hanya fintech pendanaan berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia.
Bila makin banyak anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, diharapkan industri fintech pendanaan di Tanah Air semakin kredibel, kokoh, dan menutup celah beroperasi fintech illegal atau pinjol ilegal yang merugikan industri dan masyarakat.
Kesepuluh anggota AFPI yang baru saja memperoleh izin usaha OJK per akhir April 2021, yakni Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ dan KlikKami. Dengan bertambahnya mereka, sudah ada 19 anggota AFPI mengantongi izin OJK sejak awal 2021.
Adapun, anggota AFPI yang lebih dulu memperoleh izin OJK sejak awal 2021, yakni PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, dan Pinjam Gampang.
"Kami ucapkan selamat kepada 10 anggota AFPI yang baru saja mengantongi izin usaha dari OJK. Dengan demikian, sejak awal tahun ini saja, sudah ada 19 member AFPI yang peroleh izin. Ini kemajuan besar, dan kami harapkan, ke depannya akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK," ungkapnya, Senin (3/5/2021).
Baca Juga
AFPI berupaya terus mendukung para platform fintech P2P anggota yang masih berlisensi terdaftar mempercepat perolehan izin usaha OJK.
Hal ini karena AFPI tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang yang mengatur fintech, yakni hanya fintech pendanaan yang berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia.
"Kami ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin OJK yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, kita dorong agar segera memperoleh status berizin OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain, jika tetap beroperasi, dengan adanya UU yang mengatur fintech, pinjol illegal masuk dalam pidana melanggar UU," ujar Kuseryansyah.
Terkini, total fintech pendanaan yang sudah memperoleh izin OJK sebanyak 56 penyelenggara fintech P2P lending. Sisanya, 90 dari 146 anggota AFPI berstatus terdaftar bisa segera mendapatkan status berizin OJK.
Juru bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra menambahkan kinerja platform P2P lending terus bertumbuh meski sempat terdampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan data OJK, fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen (year on year/yoy).
"Kondisi pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada industri fintech pendanaan, namun industri semakin membaik dan ini terlihat dari penyaluran pembiayaan yang terus meningkat. Hal ini tak lepas dari upaya bersama asosiasi, anggota, dan khususnya regulator untuk menjaga pertumbuhan industri yang positif," katanya.
Taufan menambahkan AFPI pun terus berbenah agar industri semakin sehat lewat pembaruan aturan main. Antara lain agar para platform bisa menjaga kondisi kesehatan bisnisnya dan lebih berperan kepada penyaluran pinjaman sektor produktif dan ekonomi luar Jawa.
Agar lebih maksimal perannya membuka akses keuangan bagi masyarakat underbanked, Taufan pun mengajak masyarakat untuk hanya menggunakan platform fintech P2P lending resmi terdaftar dan berizin OJK yang tentunya adalah anggota AFPI.
"Gunakanlah platform fintech P2P lending yang sudah terdaftar dan berizin OJK, waspada tawaran menggiurkan dari pinjol illegal yang nantinya malah merugikan masyarakat. Cek status platform yang akan digunakan ke website OJK," kata Taufan.