Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka bercerita mengenai permasalahannya dengan perbankan syariah terkait pembiayaan salah satu perusahaannya.
Dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Sabtu (24/7/2021), Jusuf Hamka bercerita perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11 persen per tahun.
Pemberlakukan PSBB pada 2020 membuat pendapatan perusahaan menurun, sehingga pihaknya meminta untuk bunga turun menjadi sebesar 8 persen.
Namun, lanjut dia, pihak bank berkelit. Akhirnya, perusahaannya memutuskan untuk melakukan pelunasan pinjaman tersebut. Pada 22 Maret 2021, pihaknya mengirimkan uang ke rekening pinjaman Rp795 miliar untuk pelunasan.
Pihak bank tidak langsung mendebet rekening agar utang lunas. Padahal, katanya, sudah ada surat instruksi untuk pembayaran utang.
Jusuf Hamka mengatakan bunga pinjaman terus berjalan, meski perusahaannya telah mengirimkan uang untuk pelunasan. Selanjutnya, pihaknya memberikan instruksi agar bank mengembalikan uangnya.
Dari informasi yang diterima Bisnis pada Minggu (25/7/2021), masalah ini terjadi berkaitan dengan rencana pelunasan pembiayaan oleh Jusuf Hamka sebagai debitur. Ketentuan pelunasan sebelumnya telah disepakati bersama antara bank dengan debitur sebagaimana akad pembiayaan dengan beberapa adendum yang sudah disepakati sebelumnya.
Untuk rencana pelunasan tersebut, pihak debitur sudah mengajukan kepada sindikasi bank, yang terdiri atas 7 bank, yaitu bank syariah dan unit usaha syariah dari beberapa bank pembangunan daerah. Namun, kesepakatan terkait dengan rencana pelunasan, harus diperoleh dari seluruh bank yang tergabung dalam sindikasi.
Adapun, bank-bank yang memberikan pinjaman sindikasi disebutkan yaitu Unit Usaha Syariah (UUS) BPD Jateng, Bank Muamalat Indonesia, UUS BPD Kalsel, UUS BPD Sumut, UUS BPD Jambi, UUS BPD DIY, dan UUS BPD Sulselbar.
Informasi tersebut juga terdapat dalam laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dan entitas anaknya pada 31 Maret 2021. Salah satu anak perusahaan CMNP, yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar, memiliki utang bank sindikasi dari ketujuh bank tersebut.
Seperti diketahui, Jusuf Hamka merupakan pemilik Citra Marga Nusaphala Persada. Jika merujuk pernyataan Jusuf Hamka bahwa perusahaan yang mendapatkan pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar berada di Bandung, terdapat salah satu anak usaha CMNP yang berkantor pusat di Kota Kembang tersebut, yaitu PT Citra Marga Lintas Jabar.
Dalam situs resmi perseroan, Jusuf Hamka bertindak sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut. Selain itu, informasi mengenai pembiayaan tersebut juga terdapat di situs resmi Bank Muamalat.
Pada September 2016 Bank Muamalat dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) melakukan kerja sama sindikasi pembiayaan untuk pembangunan Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja), yang akan dikelola oleh Citra Marga Lintas Jabar. Pembiayaan sindikasi pembangunan jalan tol itu disebutkan memiliki total plafon pembiayaan sejumlah Rp834 Miliar.
Sementara itu, Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana melalui pesan Whatsapp, tetapi belum direspons hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Muamalat, Iggi Haruman Achsien mengatakan Jusuf Hamka telah meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud menyinggung industri syariah dan bank syariah secara umum.
Iggi meyakini Jusuf tak punya maksud menjatuhkan reputasi bank syariah secara umum. Kesimpulan itu juga dia dapat setelah mengajak bicara langsung Jusuf belum lama ini.
"Saya telah melakukan tabayyun [usaha mencari kebenaran] langsung ke beliau. Pak Jusuf Hamka menyampaikan sedang berkoordinasi dengan OJK. Pak Jusuf juga meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud menyinggung [industri] syariah dan bank syariah secara umum," kata Iggi dalam pernyataan tertulis yang diterima Bisnis, Sabtu (24/7/2021).
Lebih lanjut, Iggi juga mengimbau agar publik tidak berlarut-larut dalam tensi tinggi. Ketimbang membuat situasi makin keruh, dia menyarankan masyarakat untuk menunggu hasil investigasi OJK terhadap klaim Jusuf.
Selain itu, kepada pihak-pihak lain yang merasa senasib sepenanggungan dengan kisah Jusuf, Iggi menyarankan agar tidak membesar-besarkannya di hadapan media.
"Industri perbankan syariah sebagai salah satu unsur dalam ekonomi syariah di Indonesia sedang dalam tahap kondisi menuju kebangkitan. Ada peran OJK yang melakukan pengaturan dan pengawasan. Ada juga DSN MUI yang ikut mengawasi aspek syariahnya. Untuk itu, MES mengimbau agar semua pihak mengedepankan tabayyun," ujarnya.
Masih menurut Iggi, membesar-besarkan persoalan pribadi ke ranah publik justru bisa merugikan pelaku industri keuangan syariah yang sedang berjuang keras memajukan sektor tersebut.
"Jangan sampai media dijadikan sebagai pilihan penyelesaian nasabah yang potensi dampaknya justru kontraproduktif. Industri tetap memerlukan pemikiran kritis konstruktif untuk memperbaiki dan menyempurnakan operasional bank syariah dan keuangan syariah secara keseluruhan," tegasnya.