Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Tindak Tegas Leasing yang Pakai Jasa Debt Collector Melanggar Hukum

Debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa
Ilustrasi 'debt collector'/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak tegas perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku berkaitan penggunaan jasa penagihan (collector).

Mengacu pada POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Di mana 'penagihan' yang dimaksud, yaitu segala upaya yang dilakukan multifinance untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk eksekusi agunan atau kendaraan apabila terjadi wanprestasi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkap dalam proses penagihan ini, pihak ketiga yang dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Hal ini demi demi memperkuat aspek legalitas hukum untuk mencegah terjadinya dispute.

"Antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia," ungkapnya dalam OJK Update, Kamis (29/7/2021).

OJK menekankan multifinance yang menggunakan jasa debt collector dalam penagihan, wajib memastikan bahwa sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada nasabah, sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki Sertifikat Profesi, mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja para debt collector.

Perlu diingat, debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.

OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

Namun, apabila debitur masih memiliki keluhan berkaitan proses penagihan, ada dua cara yang bisa ditempuh, yaitu mengadu ke perusahaan pembiayaan terkait melalui internal dispute resolution.

Apabila dirasa belum cukup bisa mengadu ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi dan bukti dokumen pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper